PEMBEKALAN AWAL BAGI PEGAWAI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS I BLITAR

DSCN2686

DSCN2779

BLITAR – Peresmian Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas IIA Blitar menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA)  Kelas I Blitar bukannlah hanya sekedar penggantian nomenklatur semata. Dalam Undang- Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum harus tetap dapat tumbuh dan berkembang secara optimal meskipun sedang menjalani masa pidananya. Sehingga diperlukan adanya perubahan dalam sistem pola pembinaan dan pembimbingan kepada anak didik yang sedang berada di LPKA Kelas I Blitar.

Sehubungan dengan hal tersebut LPKA Kelas I Blitar mengadakan kegiatan Pembekalan kepada seluruh pegawai pada tanggal 21 -22 September bertujuan untuk memberikan perubahan / membentuk paradigma / mindset ( pola pikir) yang baru sesuai dengan tujuan pembentukan LPKA. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama LPKA Kelas I Blitar dengan Dinas Pendidikan Kota Blitar dan Universitas Surabaya (Ubaya) .

Hadir dalam pembukaan tersebut Kepala Bidang  Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, dan Infokom Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,  John Sutikno, seluruh Ka UPT Pemasyarakatan Se-Korwil Kediri, Dosen Psikologi Universitas Surabaya, Yusti Probowati, Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar, Kepala Dinas Sosial Kota  Blitar, Kepala Dinas Sosial Kabupaten  Blitar,Kepala Kantor Kementerian Kota dan Kabupaten Blitar  dan seluruh Pegawai LPKA Kelas I Blitar.

Dalam sambutannya John Sutikno mengatakan sesuai UU  No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,  LPKA bertujuan agar setiap anak yang berkonflik dengan hukum tetap mendapatkan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan oleh pembimbing kemasyarakatan. ”Kita juga harus merubah sistem perlakuan dan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di LPKA Kelas I Blitar ini, “Imbuhnya.

Imam Setya Gunawan Kepala  LPKA Kelas I Blitar mengatakan bahwa Keberhasilan kita dalam memberikan pembinaan terhadap anak didik secara tidak langsung kita turut membantu bangsa ini untuk menekan angka kejahatan di masa yang akan datang. Namun sebaliknya apabila kita gagal dalam melakukan pembinaan terhadap mereka maka kita turut serta menyiapkan para pelanggar hukum di masa yang akan datang.

Pada Hari kedua narasumber memberikan pelatihan psikologi pada seluruh pegawai.yang bertujuan untuk membantu petugas dalam memahami penyebab terjadinya perilaku anak yang berkonflik dengan hukum dan membantu anak tersebut dapat mengembangkan perilaku yang adaptif, yang dapat diterima nantinya oleh masyarakat. (LPKA Blitar) 

Cetak