loading...

Layanan Penelitian Kemasyarakatan Dewasa

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan
  1. Permohonan dari pihak terkait (Lapas/Rutan);
  2. Berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis Litmas.
  1. Kepala Lapas / Rutan mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas);
  2. Kepala Bapas menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas;
  3. PK melaksanakan litmas;
  4. Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil pelaksanaan litmas;
  5. PK membuat Laporan Hasil Litmas yang ditandatangani oleh PK yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Bapas;
  6. Memberikan Laporan Hasil Litmas kepada pihak pemohon.

Paling lama 7 (tujuh) hari sejak penunjukan PK

Setiap permohonan pasti dilayani secara professional

Prinsip kerahasiaan atas diri klien dipastikan untuk ditegakan/dilaksanakan.