loading...

Layanan Izin Peliputan

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan
  1. Adanya permohonan izin peliputan dari media massa secara tertulis;
  2. Permohonan memuat: identitas pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan;
  3. Identitas wartawan/jurnalis yang akan meliput.
  1. Media   massa   menyampaikan   permohonan   izin peliputan kepada Dirjen PemasyarakatanKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
  2. Permohonan peliputan secara tertulis harus diajukan paling lambat satu minggu sebelum melaksanakan peliputan;
  3. Media massa mendapatkan keputusan izin peliputan melalui Direktorat Infokom/Kepala Divisi Penasyarakatan.

10 hari kerja

  1. Pelayanan tidak dipungut biaya;
  2. Pelayanan tKepastian  akses  peliputan  sesuai  dengan  izin  yang diberikan.

Mendapatkan perlindungan fisik,psikis, seksual dan verbal.