loading...

Layanan Kunjungan WBP

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan
  • Surat izin mengunjungi narapidana atau Tahanan dari instansi yang melakukan penahanan;
  • Identitas pengunjung.
  • Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran;
  • Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan;
  • Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian;
  • Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan;
  • Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan atau narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempat yang telah disediakan.

Paling lama 30 menit sejak pengunjung mendaftar sampai dengan dipertemukan dengan WBP.

  • Kunjungan tidak dipungut biaya;
  • Pasti bertemu dengan Tahanan yang akan dikunjungi;
  • Pelayanan yang ramah, sopan dan tepat waktu.
  • Layanan kunjungan bebas pelecehan, perbuatan asusila; dan perbuatan tercela lainnya;
  • Layanan kunjungan tidak ada diskriminasi; dan
  • Barang titipan pengunjung tersimpan dengan aman.