loading...

Layanan Inisiasi Terapi ARV Bagi WBP

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan
  1. Surat Hasil tes HIV Positif;
  2. Surat rekomendasi dari Dokter tentang tindak lanjut terapi ARV kepada WBP;
  3. Inform Consent kesediaan untuk mendapatkan terapi ARV;
  4. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan.
  1. Petugas Kesehatan memberikan informasi tentang terapi ARV;
  2. Pemeriksaan fungsi hati (SGOT/SGPT) WBP;
  3. Dokter memberikan rekomendasi terapi ARV;
  4. Kepala Lapas/Rutan memberikan surat pengantar untuk mengakses ARV dari instansi terkait;
  5. Petugas Kesehatan melaksanaakn pemberian dan pengawasan terhadap konsumsi ARV;
  6. Dokter mengevaluasi hasil terapi dan mengawasi adanya efek samping yang timbul;
  7. Petugas Kesehatan melakukan pencatatan dan pelaporan;
  8. Kepala Lapas/Rutan memberikan laporan pemberian ARV per bulan kepada Ditjen Pemasyarakatan melalui Direktorat Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;

Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penatalaksanaan

    Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
    1. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi :
      • Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
      • Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
      • Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
      • Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar.
    2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :
      • Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
      • Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
      • Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.
    3. Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi :
      • Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
      • Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
      • Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
      • Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.

Berpedoman pada Konvidensialitas dan Standar Terapi ARV