loading...

Layanan Perawatan Gangguan Jiwa

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan
  1. Formulir skrining dan pemeriksaan gangguan jiwa;
  2. Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan lanjutan gangguan jiwa;
  3. Surat rekomendasi Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa untuk penatalaksanaan pasien gangguan jiwa;
  4. Surat pengantar Kepala Lapas/Rutan untuk pemeriksaan lanjutan.
  1. Identifikasi Narapidana/Tahanan terduga mengalami gangguan jiwa
  2. Dokter Lapas/Rutan melaksanakan observasi dan pengobatan bagi Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa
  3. Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa dan dianggap berbahaya ditempatkan terpisah
  4. Diberikan pendampingan dan konseling
  5. Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa dan tidak dapat ditangani di dalam Lapas/Rutan dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut ke RS Jiwa Pemerintah
  6. Jika dibutuhkan rawat inap mengikuti protap yang berlaku

Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penaalaksanaan

1

Penyelenggaraan perawatan gangguan jiwa sesuai standar pelayan kesehatan