Persyaratan
Adanya permohonan konsultasi dibidang pemasyarakatan dari Kuasa Hukum Tahanan terkait pemenuhan hak-hak tahanan dan kepastian hukum.
Prosedur
- Kuasa Hukum Tahanan mengajukan permohonan konsultasi hukum di bidang pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan dan kepastian hukum terkait penyelenggaran sistim pemasyarakatan secara tertulis yang berisi identitas tahanan dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perkara;
- Kepala Seksi Bantuan Hukum membuat telaahan terhadap permohonan yang disampaikan Kuasa Hukum Tahanan dengan cara :
- Mempelajari dan meneliti persoalan yang akan dipecahkan;
- Membuat praanggapan yang beralasan berdasarkan data yang ada;
- Mengumpulkan fakta yang merupkan landasan analisis dan pemecahan masalah;
- Menganalisa permohonan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Tahanan dengan pemecahan dan bertindak yang mungkin dapat dilakukan;
- Menyimpulkan intisari hasil diskusi untuk mencari pilihan untuk bertindak atau mencari jalan kelua;
- Kepala Seksi Bantuan Hukum Menyusun tanggapan;
- Kepala Seksi Bantuan Hukum menyampaikan tanggapan kepada Kuasa Hukum Tahanan.