loading...

Layanan Kegiatan Kesenian

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan

Tidak ada persyaratan

  • Petugas pemasyarakatan menginformasikan kegiatan kesenian kepada Narapidana/Tahanan;
  • Narapidana/Tahanan melaksanakan kegiatan kesenian dengan bimbingan petugas pemasyarakatan;
  • Dalam hal tertentu Lapas/Rutan dapat mengundang instruktur kesenian untuk memberikan pelatihan kepada Narapidana/Tahanan;
  • Lapas/Rutan dapat menyelenggarakan pentas seni dengan mengundang pihak dari luar Lapas/Rutan atau mengikuti pentas seni di luar Lapas/Rutan dengan mempertimbangkan hasil sidang TPP.

1 sampai dengan 2 jam

  • Pelayanan kegiatan kesenian tanpa dipungut biaya;
  • Pelayanan kegiatan kesenian berorientasi pada menumbuhkan jiwa seni dan menyalurkan ekspresi Narapidana/Tahanan melalui kesenian;

Kegiatan kesenian berada di bawah pengawasan dan pengamanan petugas pemasyarakatan.