loading...

Layanan Pemindahan Penahanan (Dalam Wilayah Dan Antar Wilayah)

Persyaratan
Syarat (Tambahan)
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Keamanan
Jaminan Keamanan
  • Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan;
  • Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan;
  • Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
  • Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
  • FC Daftar Perubahan;
  • Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
  • Surat Keterangan tidak memiliki perkara lain;
  • Surat Keterangan Dokter;
  • Salinan Kartu Pembinaan;
  • Daftar Register “F”;
  • Litmas Asal dan Tujuan;
  • Keputusan TPP Lapas/Rutan dan Kanwil;
  • Surat Pernyataan bahwa biaya pemindahan ditanggung oleh pemohon.
  • Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan foto copy KK, KTP, Pernyataan;
  • Jaminan,Pernyataan biaya ditanggung pemohon;
  • Terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas asal dan Litmas tujuan);
  • Kepala Lapas/Rutan meneruskan permohonan pemindahan berdasarkan hasil sidang TPP kepada Kakanwil;
  • Kakanwil berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan (untuk pemindahan dalam satu propinsi), untuk pemindahan keluar Propinsi Kakanwil membuat usulan pemindahan antar Wilayah dan meneruskan kepada Ditjen Pemasyarakatan;
  • Ditjen Pemasyarakatan berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan sesuai rekomendasi TPP Pusat;
  • Kepala Lapas/Rutan/Kakanwil menerima Surat Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan atas permintaan sendiri dari Kanwil/Ditjen Pemasyarakatan.
  • Untuk permohonan yang diajukan di Lapas, paling lama 10 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
  • Untuk permohonan yang diteruskan kepada Kanwil, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kakanwil menerbitkan surat (persetujuan/penolakan) sesuai rekomendasi TPP. Pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas (untuk pemindahan antar wilayah);
  • Untuk di Ditjen Pas, paling lama 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah dapat diputuskan untuk disetujui atau ditolak.
  • Pelayanan surat keputusan pemindahan atas permintaan sendiri tanpa dipungut biaya;
  • Pelayanan diberikan secara responsive dan tepat waktu;
  • Pemindahan dilakukan dengan pengawalan dari Petugas Pemasyarakatan dan Petugas Polri.
  • Waktu pemindahan dirahasiakan.