Sekilas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim

 

Sejarah Singkat

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur berada di Jalan Kayon No.50-52 Surabaya. Kantor Wilayah dibentuk tahun 1982, keberadaannya diatur berdasarkan SK Menteri Kehakiman Nomor M.01.03.TR.07.10 tahun 1982 yang diperbaharui dengan SK Menteri Kehakiman Nomor M-03.TR-07.10 tahun 1992. Saat itu Kantor Wilayah merupakan integrasi dari seluruh jajaran Pemasyarakatan, Keimigrasian, BHP dan Lembaga Peradilan Umum yang berada pada Propinsi Jawa Timur.

Namun akhir tahun 2003 Lembaga Peradilan Umum harus berpisah dengan Kementerian Hukum dan HAM (saat itu masih bernama Departemen Kehakiman RI) karena keluarnya UU No.35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan dengan tegas bahwa lingkungan Peradilan Umum dikeluarkan dari Departemen Kehakiman RI ke Mahkamah Agung RI dengan masa transisi paling lama 5(lima) tahun (lebih kurang tahun 2003 sudah selesai).

Perubahan Nomenklatur/Tata Nama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dari masa kemasa :

1)Tahun 1982–2000 bernama Kanwil Departemen Kehakiman JawaTimur,
2)Tahun 2000 bernama Kanwil Departemen Hukum dan Perundang-undangan Jawa Timur,
3)Tahun 2000–2004 bernama Kanwil Departemen Kehakiman dan HAM Jawa Timur,
4)Tahun 2004–2009 bernama Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jawa Timur,
5)Tahun 2009–sekarang bernama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur
 
Pengembangan organisasi dan kelembagaan terus dilakukan hingga pada tahun 2005 Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor M.01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM RI, yang mana salah satu perubahannya adalah bertambahnya satu Divisi yaitu Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam rangka melaksanakan sebagaian tugas kantor wilayah dibidang pelayanan hukum dan hak asasi manusia berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Kepala Badan terkait.

Cetak   E-mail