MEDIASI DAN KONSULTASI PERATURAN DAERAH 8 WILAYAH PADA KANWIL JATIM

P2162359 - Copy

Perancang Peraturan Perundang-Undangan memiliki peran yang sangat penting dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan, yang salah satunya yaitu proses penyusunan peraturan daerah. Dalam hal tersebut diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No.59 tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaannya.

Untuk lebih menguatkan peran perancang peraturan perundang-undangan, Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan kooridnasi melalui kegiatan mediasi dan konsultasi peraturan daerah di kantor wilayah dengan menghadirkan Ketua DPRD beserta jajarannya dan sekretaris daerah beserta jajarannya di 8 wilayah yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kab/Kota Madiun, Kabupaten Jombang, Kab/Kota Pasuruan pada kamis (16/02) di aula kanwil jatim.

Save


Cetak   E-mail