KAKANWIL KEMENKUMHAM JATIM HADIRI PRESS RELEASE UNGKAP KASUS NARKOBA DI POLDA JATIM

polda

Setelah berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkoba dengan barang bukti jenis Shabu seberat 20 kg, Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan Press Release pada Jumat (03/02) di halaman Mapolda jatim. Dalam ungkap kasus tersebut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Sulaksana mendampingi Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin.

Dalam jumpa pers tersebut Kapolda menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika itu berawal dari ditangkapnya YN di hotel Fave Max oleh Subdit 1 Ditresnarkoba pada 19 Januari 2017. Dari tersangka YN ini kemudian dilakukan pengembangan di daerah Cijantung Jakarta dan Cilodong Depok Jawa Barat, aparat berhasil meringkus Yanto dan Rypan dengan barang bukti sabu 2 kg. Pengembangan lebih lanjut, polisi mendapatkan barang bukti lebih banyak di gudang penyimpanan dari tersangka FL alias P. Barang bukti yang disita dari gudang tersebut berupa sabu seberat 17 kg.

"Total barang bukti sabu yang berhasil kami ungkap ini sebanyak 20 kg. Jika dikonversikan dengan uang mencapai Rp 400 miliar," kata Kapolda Jatim. Ia menjelaskan, dari barang bukti sabu yang disita 20 kg tersebut jika untuk konsumsi bisa untuk 200 ribu orang. "Kalau di salah satu kabupaten di Maluku Utara penduduknya hanya 38 ribu orang maka dengan barang bukti ini satu daerah bisa pakai semua," jelasnya menganalogikan.

Dari barang bukti sabu yang diamankan, kata Machfud, diperoleh informasi jika sabu merupakan kiriman dari luar negeri. "Ini masih proses pengembangan dan sabu ini tidak diproduksi di dalam negeri tapi kiriman dari luar negeri. Doakan kami bisa mengungkap jaringan yang lebih besar," harapnya.

Save


Cetak   E-mail