PELUNCURAN APLIKASI PELAPORAN ORANG ASING OLEH DIRJEN IMIGRASI

PeluncuranAPOA

SURABAYA - Layanan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI pada Kamis (13/04) pagi di hotel JW Marriot Surabaya. Hadir dalam peluncuran tersebut Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie, yang didampingi oleh Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim, Ajar Anggono, Kepala Divisi Imigrasi, Lucky A Binarto, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Harun Sulianto. Hadir pula Bupati Sidoarjo, Syaifulah Illah.

Dalam sambutannya Dirjen Imigrasi mengatakan APOA dibuat untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab berbagi informasi guna memberikan gambaran berapa jumlah orang asing yang berada di wilayah masing-masing daerah. “Itu dilakukan agar pengawasan semakin mudah oleh lintas instansi,” katanya.

Sejatinya APOA sudah diterapkan oleh pemilik/pengurus hotel dan tempat penginapan, namun dengan dilauncingnya aplikasi ini maka mewakili keseluruhan Kantor Imigrasi di Jawa Timur. Aplikasi ini juga membantu imigrasi untuk mendapatkan data konkrit jumlah wisatawan yang datang. Kedepan APOA akan menjangkau rumah-rumah penduduk sehingga apabila ada tamu asing yang berkunjung dapat segera dilaporkan. “Untuk perusahaan yang mempekerjakan TKA juga wajib melaporkannya,” ujarnya.

Ronny berharap APOA dapat menjadi wadah bersama sebagai tempat saling bertukar informasi baik dari pusat maupun di daerah bahkan ke desa-desa. “Karena yang paling tahu tentang orang asing adalah kepala desa, lurah, RT/RW,” jelasnya. Di Jawa Timur, lanjutnya, diakui bahwa semua unsur sangat mendukung untuk melakukan pengawasan orang asing.

Lebih lanjut Dirjen Imigrasi menjelaskan bahwa masih banyak yang keliru dan beranggapan salah dengan hadirnya aplikasi APOA ini. “Banyak yang mengira bahwa aplikasi ini dibuat untuk mencari kesalahan orang asing. Padahal tidak sama sekali, karena ini dibuat untuk memberikan rasa aman kepada orang asing,” tegasnya. Selain itu  APOA juga sekaligus sebagai alat untuk mengingatkan orang asing bahwa untuk masuk ke Indonesia ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi guna kepentingan yang bersangkutan. (humas)

Save


Cetak   E-mail