EVALUASI PELAKSANAAN APLIKASI LAPOR! PADA KANWIL KEMENKUMHAM JATIM

lapor

Pengaduan masyarakat terkait dengan kinerja di lingkungan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur harus ditindaklanjuti dengan baik, karena hal itu menjadi salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat. Terkait hal tersebut, Tim Biro Humas Kemenkumham RI bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jatim menyelenggarakan evaluasi pelaksanaan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau disingkat LAPOR! pada Senin (17/04) pagi di aula kantor wilayah.

Mewakili Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim, Kabag PPP, Nur Hikmah membuka acara. Dalam sambutannya Nur Hikmah mengatakan aplikasi LAPOR! adalah sebuah inisiatif pemerintah dalam rangka menyediakan sarana pengaduan yang terpadu dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Ini adalah aplikasi media sosial pertama di Indonesia yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah, sehingga dalam aplikasi ini masyarakat dapat berinteraksi dengan pemerintah secara interaktif,” terangnya.

Sementara itu narasumber dari Biro Humas, Deswati, menjelaskan bahwa aplikasi LAPOR! terbagi menjadi empat hal yaitu Aspirasi, Pengaduan, Permintaan Informasi dan Whistleblowing System. Selain itu tantangan pengelolaan pengaduan menjadi hal yang harus aparatur pemerintah perhatikan karena biasanya masyarakat tidak tahu kemana harus melapor. Munculnya rasa apatis dan pragmatis oleh masyarakat karena dianggap laporan tidak sampai dan tidak ditindaklanjuti serta tidak akuntabel. “Takut melapor dan sulitnya akses juga menjadi tantangan yang harus kita selesaikan,” ujarnya.

Masih kata deswati, ada tiga prinsip LAPOR! yang menjadi dasar pelaksanaan aplikasi ini. yang pertama yaitu Mudah, dimana aplikasi ini mudah diakses dengan kanal beragam dan terintegrasi serta mekanisme interaktif. Selain itu juga mudah untuk dikelola dengan layanan berbasis teknologi. Prinsip kedua adalah Terpadu, yaitu terhubung dengan Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah. “Menghubungkan berbagai instansi dan dengan konsep no wrong door policy,” katanya. Dan prinsip yang terakhir adalah Tuntas, yaitu akuntabilitas proses dengan laporan yang mudah ditelusuri, status penanganan terlacak dan  membuka ruang diskusi publik. Ada indikator tindak lanjut seperti indikator berwarga merah, kuning dan hijau sesuai proses yang telah berjalan. “Yang tidak kalah pentingnya ada Publikasi statistik agar masyarakat dapat menilai langsung dan audit kinerja dilakukan secara partisipatif,” jelasnya.     

Cetak