PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI NARASUMBER PENGKAJIAN PERATURAN WALIKOTA MALANG

IMG 20170821 WA0014

Sesuai perintah PP 59 Tahun 2015 tentang  KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBINAANNYA. Pemerintah Kota Malang mengundang Kasub bidang fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, Haris Nasiroedin, n didampingi 3pegawai jabatan fungsional tertentu (jft), Faisal Destalinu Artha, Mohammad Yose Rizal, Heru Agung Prasetyo. Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim sebagai nara sumber, untuk melakukan Kajian Peraturan Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Prosedur Tetap Pemberian Tugas Tambahan Kepada Guru Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Pengkajian dilakukan untuk mengetahui apakah peraturan di atas masih dapat diberlakukan saat ini. Kajian dilakukan dengan tolak ukur kajiannya adalah perkembangan peraturan terbaru dan perkembangan kondisi sosial masyarakat, serta parameter HAM.

Hasil pengkajian nantinya berupa rekomendasi apakah Peraturan di atas masih dapat diberlakukan, harus dirubah sebagian, atau harus dicabut seluruhnya untuk dibentuk Peraturan yang baru. kegiatan ini dihadiri dari bagian hukum, satuan polisi pamong praja, dinas pendidikan n badan kepegawaian daerah pemerintah kota malang n 2 orang mahasiswa yg magang di pemerintah kota malang, dilaksanakan di ruang palapa pemkot malang pd hr senin (21/8).

 

Cetak   E-mail