JFT penyuluh hukum Noor Prapto dan Ayu Febriana sedang mengadakan Sosialisasi materi AHU terkait dengan Tata cara Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan secara Elektronik (AHU Online) Yang dilaksanakan pada Selasa, 22 Agustus 2017 bertempat di Gedung Korpri komplek Pedopo Kab. Tuban.
Sosialisasi yang dihadiri oleh sekitar kurang lebih 100 orang peserta dari berbagai kalangan LBH, Paralegal, Organisasi Kemasyarakatan. Akademisi, Pergerakan Mahasiswa, berbagai Komunitas dan instansi Pemerintah ini dibuka oleh Staf ahli Bupati bidang pemerintahan Bapak Teguh W, SH. MM.
Tujuan Sosialisasi yg berkerja sama dengan OBH Koalisi Perempuan Ronggolawe ini adalah agar masyarakat Tuban dapat mengetahui bahwa Pendaftaran Ormas dapat dilakukan secara elektronik dengan syarat yg direntukan oleh AHU.