Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang diketuai oleh Nurakti,S.H memenangkan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Timur dalam Putusan Perkara Nomor 24/G/2017/PTUNSBY. Gugatan diajukan oleh Notaris Agung Teguh dari Bangkalan yang tidak puas atas persetujuan pemeriksaan Notaris yang dikeluarkan MKNW. Dalam tahun 2017 MKNW menghadapi 2 gugatan Tata Usaha Negara. Yang pertama teregister dengan Nomor Perkara 21/G/2017/PTUNSBY dengan Penggugat Notaris Dr. Habib Adjie SH., M.Hum. dan yang kedua dengan Nomor Perkara 24/G/2017/PTUNSBY dengan Penggugat Notaris Agung Teguh SH., M.Kn.
Dua-duanya dimenangkan oleh MKNW yang diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Kabid Yankum Sutrisno,SH.,MH., Kasubid Yankum dan KI Mustiqo V Ardiansyah, S.IP, SH., M.Si., JFU subbid Dokumentasi Informasi Hukum Jiwamulya Heri PP, SH., serta JFU Subbid Yankum dan KI Pahlevi Witantra SH.
MKNW Jatim memenangkan 2 gugatan Tata Usaha Negara
SuperAdmin
Dilihat: 1049