Kurangi Overkapasitas Jumlah Penghuni, Hal Ini Yang Dilakukan Rutan Gresik

png_20211129_110830_0000_compress86.jpg

GRESIK – Sebagai upaya mengurangi overkapasitas jumlah di dalam Rutan, berbagai cara telah dilakukan Rutan Kelas IIB Gresik Kanwil Kemenkumham Jatim diantaranya yaitu dengan melakukan pemindahan ke lapas terdekat, dengan catatan warga binaan tersebut sudah berstatus narapidana. Berdasarkan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per hari ini (29/11/2021) jumlah penghuni Rutan Gresik sudah mencapai 743 orang, yang mana kapasitas Rutan hanya 200 orang, sehingga Rutan Gresik sudah overkapasitas hingga 371,5 %.

“Tanggal 16 November 2021 kemarin, Rutan Gresik sudah memindahkan 17 warga binaan yang statusnya narapidana ke Lapas Probolinggo, dan hari ini sebanyak 9 orang telah dipindahkan ke Lapas Bojonegoro. Ini upaya Rutan Gresik untuk mengurangi overkapasitas jumlah penghuni” Ujar Kepala Rutan Aris Saskuriyadi.

Aris pun menambahkan pemindahan ini juga sebagai upaya meminimalisir terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, serta mengurangi hal yang tidak diinginkan di Rutan Gresik. Sebelum diberangkatkan, dilakukan Swab Antigen terlebih dahulu kepada 9 warga binaan tersebut untuk memastikan positif atau negatif terhadap virus covid-19 supaya tidak menjadi carier bagi warga binaan yang ada di Lapas Bojonegoro. Kemudian tepat pukul 04.30 WIB warga binaan tersebut diberangkatkan menggunakan mobil Transpas dengan pengawalan 3 petugas Rutan dan diborgol berantai setiap narapidanya. (Humas Rutan Kelas IIB Gresik)

IMG-20211129-WA0016_1.jpg

 


Cetak   E-mail