Kalapas Pemuda Kelas IIA Madiun Nilai Satops Patnal Telah Bekerja Maksimal

WhatsApp_Image_2021-12-08_at_14.15.22.jpeg

MADIUN – Kalapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Ardian Nova Christiawan menilai bahwa Satops Patnal (Satuan Operasi Pengamanan Internal) Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun telah bekerja maksimal. Hal itu dilihat dari minimnya keluhan masyarakat yang ditujukan ke Lapas.

“Ini imbas dari kinerja organisasi yang maksimal secara keseluruhan. Sehingga terjadi peningkatan pelayanan yang signifikant kepada masyarakat. Dimulai dari pengawasan dan pembenahan di internal,” ujarnya kepada Tim Humas Lasdaun, Rabu(8/12/2021).

Satops Patnal sendiri bertugas memantau, menindak terhadap penyalahgunaan wewenang atau prosedur yang ada. Umumnya, dalam institusi TNI atau Polri, biasa disebut dengan “Provos”.

“Jadi kalau ada pelanggaran lebih ke tindak lanjut. Karena pelanggaran apapun dapat memicu gangguan kamtib,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasubsi Keamanan Lapas Pemuda Madiun yang juga anggota Satops Patnal, Wawan Andrianto menyebutkan bahwa petugas Satops Patnal memiliki kewenangan dalam penindakan langsung. Mulai dari pelanggaran ringan hingga berat.

Pihaknya memberikan contoh pelanggaran ringan, seperti penggunaan atribut yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, datang ke kantor terlambat atau meninggalkan kantor saat jam tugas tanpa ada alasan yang jelas.

“Itu bisa kita tindak langsung. Tetapi kalau masih terus berulang, kita buatkan laporan dan yang memberikan sanksi adalah atasan, dalam hal ini Kalapas,” kata Wawan.

Sedangkan pelanggaran berat antara lain memfasilitasi warga binaan dengan memberikan handphone atau bahkan memasukkan narkoba ke dalam area Lapas.

“Kalapas yang akan menindaklanjuti. Dari situ muncul tindak penjatuhan hukuman sanksi. Karena HP merupakan alat komunikasi yang mengganggu kamtib. Narkoba juga berbahaya,” tuturnya.

Meski demikian, Wawan menyebut bahwa sampai saat ini di Lapas Pemuda Madiun tidak ditemukan pelanggaran berat. Lebih sering ditemukan pelanggaran ringan seperti kelengkapan dan kerapian atribut.

“Sampai saat ini belum ada pelanggaran berat. Kita bisa menegur. Dan akan menjadi laporan ke Kanwil setiap satu periode (3 bulan) sekali. Siapa yang melakukan, kapan, dimana. Itu ada tindak lanjutnya,” pungkas Wawan. (Humas Lasdaun)

Kami PESILAT ( ProfEsional SInergi LoyAl Transparan)

WhatsApp_Image_2021-12-08_at_12.23.564.jpeg

WhatsApp_Image_2021-12-08_at_12.23.562.jpeg

WhatsApp_Image_2021-12-08_at_12.23.561.jpeg

Cetak