18 WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN RUTAN SURABAYA TERIMA ASIMILASI

IMG_3613~1.jpg

Sidoarjo - (22/01) Rutan kelas I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali menerapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021. Kali ini sebanyak 18 Warga Binaan Pemasyarakatan menerima program asimilasi di rumah. Kepala Rutan kelas I Surabaya, Hendrajati, menyatakan bahwa mereka yang menerima program asimilasi ini telah memenuhi syarat yang tertuang pada Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, "mereka ber-18 telah memenuhi syarat untuk menerima asimilasi di rumah," ujar Hendrajati.

Selanjutnya, seluruh WBP yang menerima program asimilasi kali ini diberikan pengarahan terkait teknis asimilasi, "setelah sampai di rumah, segera mungkin berkomunikasi dengan Balai Pemasyarakatan setempat untuk melakukan absen," ujar Andy, salah satu staf sub seksi Administrasi dan Perawatan.

Hendrajati menjelaskan bahwa program asimilasi bukanlah bebas, namun mempercepat proses adaptasi dengan lingkungan masyarakat. Selain itu, progra. Asimilasi ini merupakan langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di dalam Rutan/Lapas.

Cetak