2 Orang WBP Lanjut Rehab Usai Jalani Pidana Di Lapas Tulungagung

482ef0f6-d284-4e52-9618-b7b765ac13cf.jpg

Lapas Tulungagung Kanwil Kemenkumham Jatim hari ini mengeluarkan 2 orang warga binaan kasus narkotika untuk menjalani proses rehabilitasi di RS. Dr. Iskak Kab. Tulungagung, Jumat (31/3). Proses pengeluaran 2 orang warga binaan ini didampingi langsung oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Pelaksanaan rehabilitasi narkotika ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Balai Pemasyarakatan.

Menanggapi hal ini, Kalapas Tulungagung, R. Budiman P. Kusumah mengatakan bahwa pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial terhadap 2 orang warga binaan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 4/Pid.Sus/2023/PN.Tlg dan merupakan langkah strategis dalam rangka memberikan pelayanan dan penanganan terhadap warga binaan kasus narkotika yang secara spesifik memiliki kekhususan dalam pembinaannya.

“Dalam rangka menjalankan strategi pengurangan kasus narkotika dan meningkatkan kualitas hidup WBP agar dapat diterima kembali dalam kehidupan sosial masyarakat diperlukan peningkatan layanan rehabilitasi narkotika. Hal ini sejalan dengan fungsi pemidanaan yang bukan lagi sebagai penjeraan namun sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana agar dapat kembali ke dalam masyarakat secara sehat,” jelas Kalapas.


Cetak   E-mail