HARI RAYA WAISAK, LAPAS KELAS I MALANG BERIKAN REMISI KHUSUS KEAGAMAAN

1_HARI_RAYA_WAISAK_LAPAS_KELAS_I_MALANG_BERIKAN_REMISI_KHUSUS_KEAGAMAAN.jpg

Dalam rangka hari raya Waisak, Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan Remisi khusus keagamaan pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha.

Remisi Khusus diberikan menyambut Hari Raya Waisak 2023 M / 2567 BE bagi Warga Binaan beragama Buddha. Pemberian remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Waisak sekitar jam 09.00 WIB hari Sabtu 3 Juni 2023, di Aula Atas Lapas Kelas I Malang. SK Remisi dibacakan oleh Petugas yang kemudian secara simbolis dilakukan prosesi penyerahan Remisi Khusus.

Ada 4 Warga Binaan yang beragama Buddha yang mendapatkan Remisi Khusus Hari raya Waisak 2023. Total di Jawa Timur ada 25 Warga Binaan lainnya yang juga sama memperoleh Remisi Khusus (RK) Keagamaan Buddha. Warga Binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan mulai dari berkelakukan baik, mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas I Malang dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko sesuai UU 22 tahun 2022.

Remisi Khusus Keagamaan adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Warga Binaan dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari berharap pemberian Remisi Khusus Keagamaan di Hari Raya Waisak 2023 ini dapat memotivasi Warga Binaan untuk mencapai penyadaran diri, yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana dengan menjalani Program Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian di dalam Lapas Kelas I Malang.

 2_HARI_RAYA_WAISAK_LAPAS_KELAS_I_MALANG_BERIKAN_REMISI_KHUSUS_KEAGAMAAN.jpg

L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)

Cetak