SURABAYA – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Surabaya terus memberikan kemudahan dalam pengurusan paspor. Selain syarat mudah, antre pun tidak perlu lagi mulai pagi buta.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanim Kelas I Khusus Surabaya Tarmin Satiawan saat melakukan siaran dialog interaktif bersama Radio Republik Indonesia (RRI) hari ini (5/4). Tema kegiatannya ‘Mengurus Paspor Sesuai Aturan’. “Kami memang ingin mengajak masyarakat bisa tertib dan tidak melalui calo,” ucap Tarmin.
Dalam kegiatan yang berlangsung di halaman belakang Kanim Kelas I Khusus Surabaya itu,
Tarmin menggaransi masyarakat bahwa mengurus paspor saat ini semakin mudah. Terutama terkait antrian. Masalah antrian bodong yang sempat merepotkan beberapa bulan lalu sudah bisa diatasi. “Saat ini permohonan paspor sudah tidak perlu datang pagi buta,” tegasnya.
Pemohon cukup datang sesuai dengan jadwal yang telah dipilih dan membawa semua berkas yang dipersyaratkan. Dia juga mengingatkan masyarakat agar meneliti persyaratan terlebih dahulu sebelum datang ke Kanim. Baik itu nama maupun tanggal lahir yang ada pada E-KTP, KK, dan Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah. “Dengan begitu proses permohonan paspor akan berjalan dengan cepat dan lancar,” tuturnya.
Setelah itu, pemohon juga tidak perlu lagi datang ke Kanim. Karena saat ini, sudah ada layanan antar paspor dari PT Pos Indonesia. Pemohon hanya perlu menambah ongkos kirim tergantung jarak rumah pemohon dengan Kanim.
Dalam dialog tersebut juga dihadari narasumber lain yaitu Agus Widiyarta selaku Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jawa Timur. (Humas Kanwil Jatim)