WN Australia Yang Ngotot Jadi WNI, Akhirnya Di Deportasi

WhatsApp Image 2019-11-08 at 11.07.19.jpeg

Bali - Warga Negara Australia, Fox Geoffrey Howard yang ngotot menjadi WNI, akhirnya di deportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya Kamis (7/11/2019) melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Dikawal oleh Kasubsi Registrasi Indra Wilys dan Kasubsi Ketertiban Wahyu Tri Wibowo.

"Mr Fox ngotot menjadi WNI padahal tidak melalui prosedur yang ada. Hanya dengan beralasan di persekusi di daerah asalnya dan mengatakan dirinya pengungsi," ungkap Indra.

Padahal kondisi di Australia aman. Hal itu telah di konfirmasi oleh Konjen Australia di Surabaya. "Pemerintah Australia sudah menjamin keamanannya. Hanya alasannya saja," tegas Indra.

Fox sempat tidak mau di deportasi. Namun, Rudenim Surabaya tidak menyerah begitu saja. "Kami terus melakukan pendekatan yang humanis. Kita juga berkoordinasi dengan pihak kedutaan. Akhirnya, Fox di deportasi," kata Kasubsi Registrasi.

Selama di detensi di Rudenim Surabaya, Fox diperlakukan dengan baik. "Kami sangat peduli terhadap Mr Fox, terutama masalah kesehatan. Kami rutin melakukan pemeriksaan kesehatan," tutur Indra.

Fox datang ke Indonesia dengan visa wisata. Ia terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 2 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Yang bersangkutan terbukti overstay 23 hari di Indonesia," ungkap Indra.

Selama proses pendeportasian berjalan lancar. Fox menggunakan pesawat Qantas Air dan take off pukul 21.35 Wita. (Humas Rudenim Surabaya)

Cetak