RUTAN KRAKSAAN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE 56 LEWAT TELECONFERENCE

HBP_56.jpg

 

Kraksaan – Istilah pemasyarakatan untuk pertama kali disampaikan oleh Almarhum Bapak SAHARDJO, SH (Menteri Kehakiman pada saat itu) pada tanggal 5 juli 1963 dalam pidato penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia. Pemasyarakatan oleh beliau dinyatakan sebagai tujuan dari pidana penjara.Satu tahun kemudian, pada tanggal 27 April 1964 dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang Bandung, istilah pemasyarakatan dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan.

Pagi ini (27/04) Rutan klas II B Kraksaan melaksanakan upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Ke 56 melalui Teleconference. Upacara pelaksanaan yang dipimpin oleh Ditjjen Pemasyarakatan tetap melakukan Protokol Kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang saat ini memang sudah menjadi momok bagi seluruh negara di Dunia.

Kegiatan yang di ikuti oleh seluruh jajaran UPT pemasyarakatan di Indonesia itu juga dilangsungkan acara pemberian penghargaan bagi beberapa UPT terbaik di seluruh Indonesia. Melalui kesempatan ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laolly menyampaikan amanatnya untuk memanfaatkan momentum ini agar melakukan perubahan dan melatarbelakangi pembenahan secara massif dan total.

Kemudian setelah upacara peringatan HBP ke 56 selesai, Mohammad Kafi selaku Karutan Kraksaan juga mengambil kesempatan untuk memberi sosialisasi dan penguatan kualitas kinerja pegawai untuk selalu konsisten dalam bertugas. “Saat ini kita sudah dalam pengusulan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, maka saya tekankan untuk mempertahankan yang sudah baik serta ditingkatkan menjadi lebih baik,sanksi menanti bagi yang melanggar segala ketentuan yang berlaku”, Ujar M Kafi. (Humas Rutan Kraksaan)


Cetak   E-mail