Sejarah Rutan Kraksaan

buku_saku_ok.jpg

Secara filosofis Pemasyarakatan adalah sistem pemidanaan yang sudah jauh bergerak meninggalkan filosofi Retributif (pembalasan), Deterrence (penjeraan), dan Resosialisasi. Sehingga pemidanaan ditujukan untuk memulihkan atau menyatukan kembali terpidana dengan masyarakatnya(reintegrasi) sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Pasal 2. Rumah Tahanan Negara atau lebih sering disebut Rutan didirikan pada setiap ibukota kabupaten atau kota. Dan apabila perlu, dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam lingkungan Rutan, ditempatkan para tahanan yang statusnya masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan masa pemeriksaan atau banding di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan tinggi ataupun Mahkamah Agung.

Dalam Sistem Pemasyarakatan, Rutan merupakan instansi yang terlibat dalam penegakan hukum tahap pre-adjudikasi. Pada tahap inilah Sistem Pemasyarakatan berperan dalam memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).  Kenyataannya, akibat terjadinya over kapasitas Rumah Tahanan Negara (Rutan) disamping menampung tahanan yang masih dalam proses peradilan juga menampung narapidana. Sehingga selain melaksanakan tugas perawatan dan pelayanan tahanan juga melaksanakan tugas pembinaan narapidana.

Rumah Tahanan Negara Klas II B Kraksaan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.02.PK.04.01 Tahun 1990 adalah Unit Pelaksana Teknis dibidang pemasyarakatan yang berada dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Rutan Klas II B Kraksaan dibangun pada sebidang tanah seluas 5.830 m2 pada tahun 1878 oleh pemerintah yang berkuasa pada jaman Hindia Belanda saat itu, dan dikenal oleh masyarakat  dengan sebutan Penjara Kraksaan.

Rutan Kraksaan yang mempunyai kapasitas 250 orang itu sudah beberapa kali mengalami perubahan nama. Untuk pertama kali diresmikan bernama Rumah Penjara Negara Kraksaan selanjutnya dirubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan Klas III Kraksaan, tidak lama kemudian berganti nama menjadi Cabang Rumah Tahanan Negara Kraksaan, kemudian menjadi Rumah Tahanan Negara Klas II B Kraksaan hingga saat ini.

Rutan Kraksaan terletak ditengah-tengah kota Kraksaan di Jalan Pantura arah Surabaya-Banyuwangi, tepatnya di jalan PB Sudirman nomor 69 Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Kota Kraksaan sendiri merupakan ibukota Kabupaten Probolinggo sejak Tahun 2012 dimana Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo berpisah sebagai daerah otonom sendiri.(Humas Rutan Kraksaan)

Cetak