Lapas Jombang Laksanakan Pembebasan Asimilasi 7 Narapidana Harus Dijemput Keluarga Jombang

97572211 249870859410247 893980743906588765 n

(22/05)Pembebasan asimilasi sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM terlaksana, dimulai dari tanggal 01 April - 07 April 2020. Berlanjutnya pelaksanaan pembebasan Narapidana tersebut hingga saat ini merupakan pertimbangan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID 19 di Lapas/Rutan Seluruh Indonesia. Sebanyak 7 Orang Narapidana dinyatakan bebas dengan menjalani asimilasi di rumah masing-masing. Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama. Ada hal yang berbeda berlanjutnya asimilasi ini, yakni setiap WBP yang mendapatkan Asimilasi rumah wajib menghadirkan keluarga saat pelepasan. Hal ini dikarenakan banyak pengulangan kejahatan kembali narapidana yang telah bebas, harapannya dengan hadirnya keluarga dapat memberi bimbingan, dorongan dan motivasi agar menjadi warga negara yang patuh dan taat terhadap Hukum. (Humas Lapas Jombang)

Salam LaBang PASTI Beriman (Bersih, Indah, Mantap, Aman & Nyaman) 

#jatimpastihebat #kemenkumham #ditjenpas #lapasjombang #jombangberiman #jombang #bersatumelawanCOVID19 #dirumahaja @kemenkumhamri @kemenkumhamjatim @ditjenpas

Foto Lainnya

100937769 672222783567588 335773664497284182 n100937769 672222783567588 335773664497284182 n


Cetak   E-mail