loading...

APEC Business Travel Card (ABTC)

Penjelasan Umum
Persyaratan
Prosedur

informasi Selengkapnya Dapat Diakses melalui Laman Imigrasi

Asia Pacific Economic Cooperation yang selanjutnya disingkat dan disebut dengan APEC, adalah organisasi Negara-negara Asia Pasifik yang didirikan di Canberra pada bulan November 1989 bertujuan membangun kerja sama ekonomi.

Saat ini APEC memiliki 21 (dua puluh satu ) anggota ekonomi yaitu : Australia, Brunai Darussalam, Kanada, Chili, Cina, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Papua Nugini, Peru, Philipina, Rusia, Singapura, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, Vietnam, Indonesia, Hong Kong, Jepang dan Korea selatan.

Meningkatnya kegiatan Perjalanan para pebisnis dalam bidang perdagangan dan investasi negara-negara anggota APEC dengan mobilitas tinggi memerlukan efisiensi waktu dalam melakukan kegiatan tersebut oleh karenanya sangat membutuhkan kemudahan dalam proses Keimigrasian, berdasarkan pertimbangan tersebut timbul kesepakatan dan rekomendasi forum APEC untuk memberikan kemudahan kegiatan lalulintas Keimigrasian bagi pebisnis negara-negara anggota APEC dalam Skema Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (APEC BUSINESS TRAVEL CARD / ABTC)

Selanjutnya guna mengokomodir para Pebisnis maka pada tanggal 15 Agustus 2002 di Acapulco Mexico, Indonesia telah menandatangani keikutsertaan dalam skema Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, dan pelaksanaan pemberian KPP APEC sudah dimulai sejak 01 Mei 2004.

APEC BUSINESS TRAVEL CARD yang selanjutnya disingkat dan disebut dengan ABTC adalah Kartu Perjalanan Pebisnis yang berlaku di negara-negara anggota APECyang menerapkan skema KPP APEC sebanyak 19 negara anggota. Tujuannya adalah mempercepat proses keluar masuk ke sebuah negara bagi para pemegangnya, yakni para pelaku bisnis yang sangat mementingkan waktu, karena dengan ABTC pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa setiap kali ingin bepergian ke negara-negara partisipan ABTC serta mendapat fasilitas pelayanan di bandara dengan jalur khusus.

RUSIA mulai bergabung bulan Agustus 2012 dan Efektif berjalan bulan : Agustus 2013​

NO NEGARA BANDAR UDARA
LAMA TINGGAL
1 AUSTRALIA ADELAIDE, BRISBANE, CAIRNS, DARWIN, SYDNEY, MELBOURNE, PERTH 90 HARI
2 BRUNEI DARUSSALAM

BRUNEI INTERNATIONAL AIRPORT

90 Hari
3 CHILI SANTIAGO INTERNATIONAL AIRPORT 90 HARI
4 CHINA

BEIJING INTERNATIONAL AIRPORT, PUDONG INTERNATIONAL AIRPORT (SHANGHAI)

60 HARI
5 HONGKONG HONGKONG INTERNATIONAL AIRPORT 60 HARI
6 Indonesia

JALUR KHUSUS:

  • SOEKARNO-HATTA, JAKARTA;
  • NGURAH RAI, BALI;
  • KUALANAMU, MEDAN;
  • JUANDA, SURABAYA;
  • BATAM CENTER, BATAM

TANPA JALUR KHUSUS:

BANDAR UDARA

  • SULTAN SYARIF KASIM II, PEKANBARU
  • HANG NADIM, BATAM
  • MINANGKABAU, PADANG
  • SAM RATULANGI, MANADO
  • HALIM PERDANAKUSUMA, JAKARTA
  • ADI SUCIPTO, YOGYAKARTA
  • SELAPARANG, MATARAM
  • SEPINGGAN, BALIKPAPAN
  • HASANUDDIN, MAKASAR
  • EL TARI, KUPANG
  • ADI SUMARMO, SURAKARTA
  • AHMAD YANI, SEMARANG
  • HUSEIN SASTRANEGARA, BANDUNG

PELABUHAN LAUT

  • BATAM :

SEKUPANG, BATU AMPAR, NONGSA,MARINA,TELUK SENIMBA.

  • MEDAN :

BELAWAN.

  • TANJUNG UBAN:

BANDAR BINTAN TELANI, LAGOI, BANDAR SRI UDANA LOBAM

  • TANJUNG PINANG :

SRI BINTAN PURA

  • DUMAI :

YOS SUDARSO

7 JEPANG NEW TOKYO (NARITA), KANSAI (OSAKA), CENTRAL JAPAN (CENTAIR, NAGOYA) 60 HARI
8 KOREA SELATAN

INCHEON (SEOUL)

90 HARI
9 MALAYSIA KUALA LUMPUR 60 HARI
10 MEKSIKO   90 HARI
11 SELANDIA BARU

AUCKLAND, CHRISTCHUCH, WELINGTON

90 HARI
12 PAPUA NUGINI JACKSON      HARI
13 PERU

JORGE CHAVEZ

90 HARI
14 PHILIPINA NINOY AQUINO (MANILA) 59 HARI
15 SINGAPURA

CHANGI (SINGAPORE)

60 HARI
16 TAIWAN CHIANG KAI SHEK (TAIPEI), KAOHSIUNG 90 HARI
17 THAILAND BANGKOK, PHUKET, CHIANG MAI 90 HARI
18

VIETNAM

NOI BAI (HANOI), TAN SON NHAT (HO CHI MINH CITY)

60 HARI
19 RUSIA  mulai bergabung bulan Agustus 2012 dan Efektif berjalan bulan : Agustus 2013

PERSYARATAN  ABTC DI INDONESIA DIPERUNTUKAN BAGI WNI DENGAN KUALIFIKASI:

  1. Pebisnis bonafide dengan jabatan setara direksi ke atas yang memimpin perusahaan: (dibuktikan dengan melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan untuk verifikasi dokumen).
  1. Perusahaan harus setara Perseroan Terbatas (PT), bukan CV, UD dan lain sebagainya.(dibuktikan dengan melampirkan fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) untuk verifikasi dokumen).

Persyaratan Pengajuan ABTC Baru/ Perpanjangan antara lain:

  1. Formulir permohonan dapat diunduh di https://intip.in/formulirapec
  2. Surat permohonan dari perusahaan (ditujukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Up. Kasubdit Visa).
  3. Surat rekomendasi dari asosiasi pengusaha / profesi (dalam bentuk surat rekomendasi kepada yang bersangkutan, bukan kartu atau tanda anggota asosiasi tertentu). sebagai berikut : https://intip.in/formulirapec
  4. Surat Referensi Bank dengan keterangan saldo 3 bulan terakhir min Rp.500.000.000,-(rekening pribadi perorangan, bukan rek.perusahaan/rek suami-istri atau orangtua- anak).
  5. Fotokopi Paspor minimal masa berlaku 2 tahun.
  6. Bukti perjalanan bisnis selama 6 bulan terakhir (fotokopi paspor 6 bulan terakhir, perjalanan bisnis minimal 3 kali).
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Surat Keterangan Kelakuan Baik minimal dikeluarkan oleh Polres/Polda).
  8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (pekerjaan pada KTP harus representative dengan bisnis, seperti wiraswasta atau karyawan swasta).
  9. ABTC lama (bagi penggantian) (jika kartu lama hilang, lampirkan surat ket. Hilang cari kepolisian min. dari Polres).
  10. Pas foto terbaru ukuran 3×4 berwarna 2 lembar (latar merah, pakaian formal dan kualitas foto standar studio).
  11. Membayar biaya keimigrasian Rp.2.500.000,- (jika kartu lama hilang/rusak masih berlaku, biaya keimigrasian Rp.3.500.000,-).
  12. Melampirkan tanda tangan dengan menggunakan spidol besar khusus whiteboard untuk diupload ke system.
  13. Melampirkan surat tugas dan tanda pengenal dari perusahaan bagi yang mewakili penggunaan ABTC.
  14. Permohonan diajukan secara elektronik melalui email : abtc.imigrasi@gmail.com

Bagi pemohon yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, persyaratan tambahannya antara lain:

  1. Fotokopi bukti domisili negara setempat;
  2. Untuk surat rekomendasi assosial, surat ref. bank dan surat keterangan catatan kepolisian harus dikeluarkan oleh Negara dimana pemohon bermukim;
  3. Persyaratan poin 2 di legalisir di Kedutaan Besar RI di Negara pemohon bermukim.

      A. Persyaratan cetak ulang kartu karena hilang/rusak:

  • Surat permohonan (ditujukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrasian)
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (bagi kartu hilang)
  • Kart Lama (bagi yang rusak)
  • Fotokopi paspor
  • Tanda tangan pemohon dengan spidol besar
  • Surat kuasa
  • Biaya Rp.3.500.000

      B. Persyaratan cetak ulang kartu karena penggantian paspor/penambahan negara:

  • Surat permohonan Cetak Ulang Kartu ABTC (ditujukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Up. Kasubdit Visa)
  • Kartu Lama
  • Fotokopi paspor baru
  • Tanda tangan pemohon dengan spidol besar
  • Surat Kuasa
  • Biaya Rp.2.500.000

SKEMA ABTC