Persyaratan Permohonan Anak

Persyaratan Permohonan Kewarganegaraan Anak (Ganda Terbatas)

 

1.        Fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;

2.        Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum menikah;

3.        Fotokopy Kartu Tanda Penduduk atau paspor orang tua yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau perwakilan Republik Indonesia;

4.        Pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;

5.        Fotokopy kutipan akte perkawinan / buku nikah atau kutipan akte perceraian / surat talak / perceraian atau keterangan/ kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah;

6.        Fotokopy kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang diakui atau yang diangkat;

7.        Fotokopy kartu tanda penduduk warga Negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang sudah berusia 17 Tahun dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia; dan

8.        Fotokopy kartu keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang belum wajib memiliki kartu tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia ;

9.        Biaya Pendaftaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Cetak