1 (Satu) hari kerja sejak permohonan diterima sampai dengan peninjauan selesai dilakukan
Pelayanan Peninjauan Basan dan Baran mengacu pada Permenkumham No : M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Masyarakat adalah:
Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terkait dengan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara adalah :
Pelayanan peninjauandijamin Akuntabel dan Transparan.