Jaminan Pelayanan Peninjauan Basan dan Baran mengacu pada Permenkumham No : M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik PegawaiPemasyarakatan. Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap pemohon adalah :
- Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan;
- Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat;
- Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terkait dengan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara adalah :
- Tidak tergoda untuk melakukan hal yang bertentangan dengan norma moral dan hukum;
- Menguasai keahlian dalam melaksanakan tugas;
- Menjaga kewaspadaan dan kehati-hatian;
- Tidak memanfaatkan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara tanpa hak untuk kepentingan pribadi atau golongan;
- Pengembalian Basan atau Baran dari pinjam pakai wajib dilakukan penelitian ulang untuk mencocokankembali Basan atau Baran dimaksud;
- Basan atau Baran di kembalikan ke Rupbasan dalam kondisi seperti ketika dipinjam pakai;
- Basan atau Baran di tempatkan pada tempatnya semula.