loading...

Layanan Bimbingan Kepada Klien Anak

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan

Berita Acara Serah Terima klien

  1. Klien diterima Petugas Bapas;
  2. Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan;
  3. PK membuatkan kartu bimbingan dan jadwal bimbingan;
  4. Klien mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya ( wajib lapor dan atau kunjungan rumah)
  5. PK membuat laporan hasil bimbingan.

Sesuai dengan sisa masa pidana atau putusan atau penetapan pengadilan.

  1. Klien mendapatkan pembimbingan sesuai dengan kebutuhan dan potensinya;
  2. Pembimbingan sedapat mungkin melibatkan peran serta masyarakat.
  1. kepemilikan kartu bimbingan klien pemasyarakatan oleh klien pemasyarakatan;
  2. perlindungan hak pribadi klien pemasyarakatan di antaranya terkait dengan kerahasiaan kondisi rumah tangga, kesehatan dan kemananan klien pemasyarakatan serta program pembimbingannya.