Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
- Mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan, meliputi:
- Memberikan pelayanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
- Tidak mencari keuntngan pribadi dengan mengorbankan kepentingan masyarakat;
- Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
- Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secar benar
- Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat, meliputi:
- Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik, dan masukan tanpa mempunyai prasangka negatif;
- Membangun jejaring kerja sama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
- Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.
- Tegas adil, dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat meliputi:
- Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
- Memberikan pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindarkan diri dan kesombongan;
- Memberikan perlakuan yang tidak diskriminatif;, dan
- Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.