Surat Pemberitahuan dari aparat penegak hukum
30 hari sampai 4 bulan (sesuai proses diversi atau peradilan pidana anak sebagaimana UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)
Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
perlindungan hak pribadi anak yang berkonflik dengan hukum di antaranya terkait dengan kerahasiaan identitias, kondisi keluarga, kesehatan dan keamanan anak yang berkonflik dengan hukum serta program pendampingannya.