Informasi publik dapat diterima paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diregister dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi publik.
Jaminan pelayanan informasi kepada mediamassa adalah :
Pemohon informasi mendapatkan perlindungan fisik dan psikis