Layanan Izin Peliputan
Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan
Adanya permohonan izin peliputan dari media massa secara tertulis;
Permohonan memuat: identitas pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan;
Identitas wartawan/jurnalis yang akan meliput.
Media massa menyampaikan permohonan izin peliputan kepada Dirjen PemasyarakatanKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
Permohonan peliputan secara tertulis harus diajukan paling lambat satu minggu sebelum melaksanakan peliputan;
Media massa mendapatkan keputusan izin peliputan melalui Direktorat Infokom/Kepala Divisi Penasyarakatan.
10 hari kerja
Pelayanan tidak dipungut biaya;
Pelayanan tKepastian akses peliputan sesuai dengan izin yang diberikan.
Mendapatkan perlindungan fisik,psikis, seksual dan verbal.