loading...

Layanan Izin Penelitian

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan
  1. Permohonan izin penelitian secara tertulis.
    1. Publik  menyampaikan  permohonan  izin  penelitian kepada Dirjen PemasyarakatanKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
    2. Publik  yang  mengajukan  permohonan  mendapatkan izin penelitian dari pejabat terkait dilingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan/ Kantor Wilayah Hukum dan HAM.

10 hari kerja

  1. Pelayanan diberikan tepat waktu;
  2. Pelayanan tidak dipungut biaya;
  3. Tidak diskriminatif.

Perlindungan terhadap identitas pemohon