Publik menyampaikan permohonan izin penelitian kepada Dirjen PemasyarakatanKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
Publik yang mengajukan permohonan mendapatkan izin penelitian dari pejabat terkait dilingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan/ Kantor Wilayah Hukum dan HAM.