Tidak ada Persyaratan
Sehari tiga kali pemberian makan dengan jadwal sebagai berikut :
Jaminan Pelayanan pemberian makan kepada WBP adalah :
Permenkumham No. M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah :