Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan lanjutan gangguan jiwa;
Surat rekomendasi Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa untuk penatalaksanaan pasien gangguan jiwa;
Surat pengantar Kepala Lapas/Rutan untuk pemeriksaan lanjutan.
Identifikasi Narapidana/Tahanan terduga mengalami gangguan jiwa
Dokter Lapas/Rutan melaksanakan observasi dan pengobatan bagi Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa
Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa dan dianggap berbahaya ditempatkan terpisah
Diberikan pendampingan dan konseling
Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa dan tidak dapat ditangani di dalam Lapas/Rutan dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut ke RS Jiwa Pemerintah
Jika dibutuhkan rawat inap mengikuti protap yang berlaku
Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penaalaksanaan
1
Penyelenggaraan perawatan gangguan jiwa sesuai standar pelayan kesehatan