loading...

Layanan Rujukan Perawatan Lanjutan Di Luar Lapas/Rutan

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan
  • Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri;
  • Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan;
  • Rekam medis yang bersangkutan dari Lapas/Rutan;
  • Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan;
  • Surat pengantar dari Kantor Wilayah.
  • Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat;
  • Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;
  • Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan;
  • Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan;
  • Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditanda tangani oleh Dirjen Pemasyarakatan;
  • Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah;
  • Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Lapas/Rutan.

2 (dua) hari kerja apabila seluruh persyaratan telah dilengkapi

Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:

  • Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi :
    • Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
    • Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
    • Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
    • Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar.
  • Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :
    • Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
    • Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
    • Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.
  • Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi :
    • Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
    • Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
    • Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
    • Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.
  • Rujukan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan indikasi dan etika medis;
  • Pengamanan dalam pelaksanaan rujukan berdasarkan protap yang ada di Lapas/Rutan.