loading...

Layanan Bimbingan Kerja

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan
    1. WBP mendaftar ke Petugas Pemasyarakatan;
    2. Memiliki minat/ bakat;
    3. Berkelakuan baik; dan
    4. Telah menjalani 1/3 dari masa pidana.

 

  • WBP mendaftar;
  • Pejabat yang melaksanakan fungsi kegiatan kerja menyeleksi sesuai dengan kapasitas penerimaan;
  • Pengumuman dan pengarahan kepada WBP terpilih;
  • Penandatanganan kontrak kesepakatan;
  • Pelatihan kerja.

Tergantung dari jenis bimbingan kerja yang diberikan kepada WBP, misalnya:

    1. Meubel air 3 bulan;
    2. Sandal hotel 1,5 bulan
    3. Membatik 3 bulan
    4. Pakaryan 1 bulan
    5. Ternak Ikan Nila 2 bulan
    6. Perkebunan sayuran (kangkung, terong, sawi) 2 bulan

 

  • Telah menjalani 1/3 dari masa pidana;
  • Lulus seleksi minat dan bakat;

Memperoleh jaminan keselamatan dan kesehatan kerja;