loading...

Layanan Cuti Bersyarat (CB )Tindak Pidana Tertentu

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan
    • Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
    • Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
    • Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir;
    • Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi, harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti;
    • Bagi Narapidana Terorisme, harus menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
      • Kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
      • Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
    • Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme;
    • salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
    • laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
    • Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
    • Salinan register F dari Kepala Lapas;
    • Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
    • Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
    • Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
      • Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
      • Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Cuti Bersyarat
    • Bagi WNA, harus melengkapi dokumen
      • Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
        • Kedutaan besar/konsulat negara; dan
        • Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia
      • Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
      • Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB- Interpol Indonesia.
  • Wali Pemasyarakan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan di TPP Lapas;
  • TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
  • Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil;
  • Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
  • TPP Pusat melaksanakan sidang TPP;
  • Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan pemberian CB, berdasarkan rekomendasi hasil sidang TPP Pusat;
  • Lapas menerima dan melakukan pengecekan SKCB;
  • Lapas melaksanakan SK pemberian CB.
  • Untuk di Lapas, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
  • Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
  • Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.
  • Pelayanan pemberian CB tanpa dipungut biaya;
  • Pelayanan diberikan secara responsive.
  • Surat Keputusan Cuti Bersyarat memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat;
  • Penerbitan Surat Keputusan CB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan.
  • Surat Keputusan CB dapat dicabut apabila Narapidana melanggar ketentuan CB.