loading...

Layanan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan
  • Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
  • Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  • Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat;
  • Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana;
  • Dibuktikan dengan melengkapi dokumen :
    • salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
    • laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
    • laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
    • surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
    • salinan register F dari Kepala Lapas;
    • salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
    • Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
    • Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
      • Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
      • Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat;
  • Bagi WNA, harus melengkapi dokumen:
    • Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari :
      • Kedutaan besar/konsulat negara; dan
      • Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia
    • Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
    • Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB- Interpol Indonesia.
  • Wali/Asesor Narapidana mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada Petugas Lapas;
  • TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
  • Kepala Lapas mengusulkan pemberian PB kepada Kanwil;
  • Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Ditjen Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
  • TPP Pusat melaksanakan sidang TPP;
  • Untuk kasus tertentu, Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian PB kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPP Ditjen dan rekomendasi instansi terkait;
  • Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB;
  • Untuk kasus tertentu Menteri menetapkan pemberian PB;
  • Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK PB;
  • Lapas melaksanakan SK pemberian PB;
  • Untuk di Lapas, paling lama ±14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
  • Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
  • Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.
  • Pelayanan pemberian PB tanpa dipungut biaya;
  • Pelayanan diberikan secara responsif.
  • Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat;
  • Penerbitan Surat Keputusan PB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan;
  • Surat Keputusan PB dapat dicabut apabila Narapidana melanggar ketentuan PB.