loading...

Layanan Penyediaan Bahan Bacaan

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan

Adanya permintaan bahan bacaan dari narapidana/tahanan

  • Lapas/Rutan menyediakan bahan bacaan;
  • Petugas pemasyarakatan menginformasikan tersedianya bahan bacaan yang dapat diakses oleh narapidana/tahanan;
  • Narapidana/tahanan mendatangi perpustakaan atau ruangan di mana bahan bacaan disediakan;
  • Narapidana/tahanan mencari bahan bacaan sesuai dengan minatnya dengan bantuan petugas pemasyarakatan;
  • Narapidana/tahanan mencatatkan peminjaman bahan bacaan pada register perpustakaan dengan bantuan petugas pemasyarakatan;
  • Maksimal peminjaman bahan bacaan oleh narapidana/tahanan adalah lima hari dan dapat diperpanjang.

15 menit

  • Peminjaman bahan bacaan tanpa dipungut biaya;
  • Bacaan yang disediakan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan edukasi positif bagi narapidana/tahana

Substansi bahan bacaan telah melalui proses seleksi oleh petugas perpustakaan.