loading...

Layanan Permohonan Izin Luar Biasa

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan
  • permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal:
    • Adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia;
    • Menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau
    • Membagi warisan.
  • Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
  • Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
  • Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.
  • Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumen persyaratan;
  • Kepala Lapas/Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP;
  • Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/ Rutan;
  • Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan Polisi.

Paling Lama 1 hari kerja

  • Pelayanan izin luar biasa tanpa dipungut biaya;
  • Pelayanan diberikan secara responsif;

Surat izin luar biasa memberikan legalitas bagi Narapidana untuk keluar dari Lapas/Rutan sesuai dengan keperluannya.