Profil PPID Kanwil Kemenkumham Jatim
Sesuai amanat Undang-undang (UU) No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) sebagai badan publik berupaya memenuhi kebutuhan publik akan informasi dengan membuat Layanan Informasi Publik.
Layanan Informasi Publik Kanwil Kemenkumham Jatim disediakan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang kami. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh Kanwil Kemenkumham Jatim sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kami melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara daring maupun luring.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kanwil Kemenkumham Jatim kembali dibentuk pada tahun 2022 bersamaan dengan reformasi KIP yang digalakkan Kementerian Hukum dan HAM di level pusat. Sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pembentukan PPID Kanwil Kemenkumham Jatim ini didasarkan pada penetapan Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Nomor Nomor W.15-10.HH.01.03 Tahun 2022 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim.
Kakanwil menunjuk Kepala Divisi Administrasi sebagai Pejabat Pengelola Informasi Publik Kanwil Kemenkumham Jatim dan menugaskan Kepala Bagian Program dan Humas sebagai Sekretariat Pengelola Informasi. Surat Keputusan Kakanwil tersebut juga sekaligus menjadi pedoman pengelolaan informasi publik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim.
Dalam menjalankan tugas pelayanan informasi publik, Kanwil Kemenkumham Jatim selalu berupaya mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, tepat, sederhana dan berbiaya rendah. Pada tahun 2022, PPID Kanwil Kemenkumham Jatim menyusun SOP Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik, Daftar Informasi Publik serta Daftar Informasi yang Dikecualikan. Di tahun yang sama, PPID Kanwil Kemenkumham Jatim melengkapi dokumen legal Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara Berkala dan Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim.
Visi dan Misi PPID
Visi
Menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terdepan dalam memberikan pelayanan publik perguruan tinggi dalam rangka mendukung visi Presiden RI
Misi
1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publilk yang berkualitas.
2. Mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi publik yang akuntanbel, transparan dan profesional.
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dengan membuka komunikasi yang baik.
Tugas dan Fungsi PPID
a. Melakukan proses penyediaan, pelayanan, penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik.
b. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di badan publik.
c. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan badan publik yang dapat diakses oleh publik.
Alamat:
PPID KANWIL KEMENKUMHAM JATIM
Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jatim
Jalan Kayon Nomor 50-52, Surabaya
Jawa Timur, Indonesia 60271
Telp dan Fax : (031) 5340707/ 5345496
Whatsapp : 0811335052
E-mail : humaskemenkumhamjatim@gmail.com