Desk Layanan Informasi Publik
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik pada Pusat Pelayanan Terpadu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
e-PPID
Selain pelayanan secara luring, PPID Kanwil Kemenkumham Jatim juga membuka pelayanan informasi secara daring melalui website jatim.kemenkumham.go.id pada menu PPID. Atau melalui pesan di WhatsApp dengan nomor 0811335052.
Waktu Pelayanan Informasi
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
Senin s.d. Kamis: 08.00 s.d 15.00, Istirahat 12.00 s.d. 13.00
Jumat: 08.00 s.d. 15.30, Istirahat 11.00 s.d. 13.00
Tata Cara Pelayanan Informasi Publik
- Pemohon dapat melihat atau mendengarkan dokumen yang akan diminta sebelum mengajukan permohonan secara resmi guna kepentingan permohonanya, sepanjang dokumen tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan.
- Petugas menuangkan permohonan dalam formulir permohonan apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasi, seperti surat tercatat, email, faksimili)
- Petugas melakukan klarifikasi apabila permohonan kurang lengkap (3 hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung)
- Petugas melakukan pencatatan pada register permohonan Informasi Publik
- Petugas memberikan tanda terima permohonan (formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran) pada saat permohonan diajukan, apabila permohonan diajukan secara langsung dengan mendatangi Meja Informasi
- Petugas memberikan tanda terima permohonan (formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran) bersamaan surat pemberitahuan tertulis, apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasi, seperti surat tercatat, email, faksimili)
- Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja:
- Petugas memberikan pemberitahuan tertulis dan salinan informasi yang dimohon apabila permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau
- Petugas memberikan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi apabila permohonan ditolak
- Petugas dapat memperpanjang pemberian surat pemberitahuan dan pemberian salinan informasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja dan tidak dapat diperpanjang apabila:
- Kementerian Hukum dan HAM belum menguasai atau mendokumentasikan informasi yang dimohon
- PPID belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk dikecualikan atau tidak
- Perpanjangan waktu pelayanan sebagaimana dimaksud pada angka (8) diberitahukan secara tertulis beserta alasannya oleh petugas pada saat alasan-alasan perpanjangan waktu pelayanan ditemukan.
Alur Permohonan Informasi Publik
Alur Pengajuan Keberatan
Alur Penyelesaian Sengketa
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik
NO. | NAMA BERKAS | TAUTAN UNDUHAN BERKAS |
1. | SK PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK | Unduh |
2. | SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik | Unduh |
3. | SOP Pendokumentasian Informasi Publik | Unduh |
4. | SOP Petugas Desk Layanan Informasi Publik | Unduh |
5. | SOP Pelayanan Informasi Publik yang Dikuasai dan Dapat Langsung Diberikan | Unduh |
6. | SOP Pelayanan Informasi Publik yang Dikuasai dan Dapat Langsung Diberikan (Melalui Email PPID) | Unduh |
7. | SOP Penyediaan dan Pengunggahan Informasi Publik pada Portal PPID | Unduh |
8. | SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan | Unduh |
9. | SOP Penetapan Dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik | Unduh |
10. | SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik Dan Penetapan Daftar Informasi Yang Dikecualikan | Unduh |
11. | SOP Penanganan Pengajuan Keberatan Informasi Publik | Unduh |
12. | SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik | Unduh |
13. | SOP Pelayanan Informasi Publik yang Penguasaannya Masih Berada di Unit Pelaksana Teknis | Unduh |