Standar Pelayanan PPID

Desk Layanan Informasi Publik

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik pada Pusat Pelayanan Terpadu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

 

e-PPID

Selain pelayanan secara luring, PPID Kanwil Kemenkumham Jatim juga membuka pelayanan informasi secara daring melalui website jatim.kemenkumham.go.id pada menu PPID. Atau melalui pesan di WhatsApp dengan nomor 0811335052.

 

Waktu Pelayanan Informasi

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.

Senin s.d. Kamis: 08.00 s.d 15.00, Istirahat  12.00 s.d. 13.00

Jumat: 08.00 s.d. 15.30, Istirahat 11.00 s.d. 13.00

 

Tata Cara Pelayanan Informasi Publik

  1. Pemohon dapat melihat atau mendengarkan dokumen yang akan diminta sebelum mengajukan permohonan secara resmi guna kepentingan permohonanya, sepanjang dokumen tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan.
  2. Petugas menuangkan permohonan dalam formulir permohonan apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasi, seperti surat tercatat, email, faksimili)
  3. Petugas melakukan klarifikasi apabila permohonan kurang lengkap (3 hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung)
  4. Petugas melakukan pencatatan pada register permohonan Informasi Publik
  5. Petugas memberikan tanda terima permohonan (formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran) pada saat permohonan diajukan, apabila permohonan diajukan secara langsung dengan mendatangi Meja Informasi
  6. Petugas memberikan tanda terima permohonan (formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran) bersamaan surat pemberitahuan tertulis, apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasi, seperti surat tercatat, email, faksimili)
  7. Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja:
    1. Petugas memberikan pemberitahuan tertulis dan salinan informasi yang dimohon apabila permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau
    2. Petugas memberikan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi apabila permohonan ditolak
  8. Petugas dapat memperpanjang pemberian surat pemberitahuan dan pemberian salinan informasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja dan tidak dapat diperpanjang apabila:
    1. Kementerian Hukum dan HAM belum menguasai atau mendokumentasikan informasi yang dimohon
    2. PPID belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk dikecualikan atau tidak
  9. Perpanjangan waktu pelayanan sebagaimana dimaksud pada angka (8) diberitahukan secara tertulis beserta alasannya oleh petugas pada saat alasan-alasan perpanjangan waktu pelayanan ditemukan.

 

Alur Permohonan Informasi Publik

Alur_Pengajuan_Informasi_Web.png

 

Alur Pengajuan Keberatan

Alur_Pengajuan_Keberatan_Web.png

 

Alur Penyelesaian Sengketa

Alur_Penyelesaian_Sengketa_Web.png

 

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik

NO.  NAMA BERKAS  TAUTAN UNDUHAN BERKAS 
 1.  SK PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK  Unduh 
 2.  SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik  Unduh
 3.  SOP Pendokumentasian Informasi Publik  Unduh
 4.  SOP Petugas Desk Layanan Informasi Publik  Unduh
 5.  SOP Pelayanan Informasi Publik yang Dikuasai dan Dapat Langsung Diberikan  Unduh
 6.  SOP Pelayanan Informasi Publik yang Dikuasai dan Dapat Langsung Diberikan (Melalui Email PPID)  Unduh
 7.  SOP Penyediaan dan Pengunggahan Informasi Publik pada Portal PPID  Unduh
8.  SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan  Unduh
9.  SOP Penetapan Dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik  Unduh
10.  SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik Dan Penetapan Daftar Informasi Yang Dikecualikan  Unduh
11.  SOP Penanganan Pengajuan Keberatan Informasi Publik  Unduh
12.  SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik  Unduh
13.  SOP Pelayanan Informasi Publik yang Penguasaannya Masih Berada di Unit Pelaksana Teknis  Unduh

 

 


Cetak   E-mail