Atur Langkah Strategis Guna Antisipasi Penyebaran Covid-19 Di Lapas/Rutan

 WhatsApp_Image_2021-08-05_at_16.08.00.jpeg

SURABAYA - Situasi Pandemi yang tak kunjung usai membuat Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membuat langkah-langkah preventif guna menanggulangi penyebaran Covid-19 pada UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Hal itu terungkap saat dilakukan rapat secara virtual yang dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarif dan Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga pada Kamis (05/08/21).

Hadir mengikuti rapat tersebut di kantor wilayah yaitu Kadiv Pemasyarakatan Hanibal yang didampingi oleh para Pejabat Administrasi Divisi Pemasyarakatan.

Dalam pembahasan tersebut diketahui bahwa dampak Covid-19 sempat menyebabkan tidak optimalnya program pembinaan pada Lapas/rutan. Selain itu juga menurunya kualitas layanan serta menyebabkan kondisi psikologi yang tidak kondusif serta rentan penularan penyakit.

Data persebaran covid-19 di UPT Pemasyarakatan di Indonesia per 1 Agustus 2021 ini ada 9.356 orang terkonfirmasi, 7.419 orang sembuh dan 28 orang meninggal.

"Namun kondisi terkini telah terkendali dan pulih kesehatannya karena terus dilakukan koordinasi dengan Dinkes dan satgas covid 19 setempat, menerapkan protokol kesehatan dan isolasi mandiri, pemberian tambahan vitamin, rujukan ke RS setempat bila dibutuhkan," urai Dirjenpas.

Karenanya untuk menanggulangi penyebaran Covid-19, Menteri Hukum dan HAM mengambil kebijakan yaitu: Pembentukan tim Satgas Covid19 di UPT, Pemberian vitamin dan obat obatan serta komunikasi informasi edukasi (KIE), Pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat, Menyediakan APD untuk petugas dan menyediakan ruang isolasi untuk WBP, Melakukan test antigen dalam penerimaan WBP baru, Pelaksanaan kunjungan dan sidang secara online. Penundaan penerimaan tahanan baru, Vaksinasi tahanan, narapidana, anak dan petugas.

Pemasyarakatan juga telah bersurat ke Kementerian Kesehatan RI untuk pelaksanaan vaksinasi kepada WBP serta terus berupaya melakukan kerjasama melalui Dinas Kesehatan setiap Wilayah.

"Diperlakukan juga perubahan kebijakan pembinaan terhadap pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika dan diperlakukan alternatif pidana penjara untuk mengurangi lonjakan hunian pada Lapas dan Rutan. Pidana tersebut diantaranya Pidana denda, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial," jelasnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

 WhatsApp_Image_2021-08-05_at_13.53.04.jpegWhatsApp_Image_2021-08-05_at_13.53.05.jpegWhatsApp_Image_2021-08-05_at_13.53.05_1.jpegWhatsApp_Image_2021-08-05_at_13.53.06.jpegWhatsApp_Image_2021-08-05_at_13.53.06_1.jpegWhatsApp_Image_2021-08-05_at_15.32.35.jpegWhatsApp_Image_2021-08-05_at_14.20.19.jpegWhatsApp_Image_2021-08-05_at_14.20.20.jpeg

 

Cetak