PT Persela Jaya Dapatkan Hak Eksklusif Merek Persela

WhatsApp_Image_2021-08-24_at_13.03.42.jpeg
SURABAYA
– PT Persela Jaya mendapatkan hak eksklusif atas merek salah satu klub sepak pola kebanggaan masyarakat Jawa Timur, Persela Lamongan. Penyerahannya dilakukan langsung secara simbolis oleh Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Subianta Mandala pada acara Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Kemajuan Perekonomian Jawa Timur hari ini (24/8).

Serifikat merek diterima langsung Direktur PT Persela Jaya Yunan Ahmadi. Selain untuk Persela, ada 50 merek lain yang juga mendapatkan sertifikatnya secara simbolis. Merek berupa nama dan logo Persela sendiri mulai didaftarkan ke Ditjen KI melalui Kanwil Kemenkumham Jatim sejak 10 Februari tahun lalu.

Subianta mengucapkan selamat atas sertifikat merek yang diterima oleh PT Persela Jaya. Menurutnya, dengan mendaftarkan mereknya, PT Persela Jaya akan memiliki hak ekonomi untuk menggunakan nama dan logo Persela. Pihak lain tidak bisa sembarangan mengeluarkan produk dengan nama dan logo Persela. “Segala macam penggunaan nama dan logo pada jersey maupun atribut lainnya akan menjadi hak PT Persela Jaya,” ujarnya.

Sementara Yunan mengaku sangat bersyukur upayanya memberikan perlindungan terhadap brand Persela bisa selesai dengan lancar. Dia berharap ini menjadi suntikan motivasi bagi tim sepak bola persela untuk berprestasi lebih baik. "Kami berharap merek ini bisa memberikan keuntungan secara ekonomis sehingga membantu meningkatkan pendapatan tim dan bisa bersaing di liga," ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Haris menjelaskan bahwa kegiatannya kali ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Baik dari segi bisnis maupun sisi kriminalnya. “Semuanya harus diedukasi. Pentingnya mendaftarkan merek, tapi jangan dilupakan juga bahayanya jika melakukan pelanggaran hukunya,” tuturnya.

Karena tahun depan, pihaknya akan mulai all out dalam hal penegakan hukum di bidang KI. Hal ini sebagai komitmen bahwa Indonesia adalah negara yang melindungi kekayaan intelektual. “Kami tegaskan bahwa negara ini menyatakan perang terhadap pembajakan,” tegasnya. (Humas Kumham Jatim)
WhatsApp_Image_2021-08-24_at_11.36.27.jpegWhatsApp_Image_2021-08-24_at_11.36.27_1.jpegWhatsApp_Image_2021-08-24_at_11.36.28.jpegWhatsApp_Image_2021-08-24_at_11.36.28_1.jpegWhatsApp_Image_2021-08-24_at_11.36.28_2.jpeg

Cetak