Pendaftaran Merek dari UMKM di Jatim Meningkat

 WhatsApp_Image_2021-08-24_at_13.36.20.jpeg

SURABAYA – Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur semakin sadar akan pentingnya pendaftaran merek. Tahun ini saja sudah ada 460 UMKM yang mendaftarkan merek-nya di Kanwil Kemenkumham Jatim. Jumlah itu meningkat jika dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu yang hanya 308 UMKM saja.

Hal itu disampaikan Kadiv Yankumham Subianta Mandala usai kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Kemajuan Perekonomian Jawa Timur hari ini (24/8). Kegiatan yang digelar di Hotel Sheraton itu dibuka langsung Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Haris. Menurut Subianta, data ini menunjukkan bahwa UMKM di Jatim semakin melek hukum. Khususnya dalam hal memberikan perlindungan hukum kepada produknya.

Hal ini dipengaruhi berbagai faktor. Namun, Subianta memberikan atensi terhadap semakin tingginya dukungan pemerintah daerah. Dia mengapresiasi pemda yang memberikan subsidi kepada UMKM untuk biaya PNBP pendaftaran merek. “Program ini membuat masyarakat semakin semangat untuk mendaftarkan mereknya,” ujar Subianta.

Perlu diketahui bahwa biaya PNBP untuk pendaftaran merek untuk umum adalah Rp1,8 juta. Namun, jika bisa menunjukkan Surat Keterangan UMKM dari Disperindag setempat, maka akan mendapatkan subsidi dari negara. Pelaku UMKM hanya perlu membayarkan Rp500 ribu saja. “Tahun ini banyak pemerintah daerah yang memberikan fasilitasi berupa tambahan subsidi pembayaran PNBP merek, sehingga biayanya menjadi gratis,” urai Subianta.

Pria asal Semarang itu mencontohkan oleh Pemkot Surabaya. Tahun ini, Pemkot Surabaya mengalokasikan subsidi untuk 200 UMKM. Namun, saat ini baru terealisasi 120 UMKM. “Sehingga masih terbuka lebar bagi pelaku UMKM Surabaya untuk memanfaatkan fasilitas ini,” ujarnya. (Humas Kumham Jatim)

 

WhatsApp_Image_2021-08-24_at_11.31.34.jpegWhatsApp_Image_2021-08-24_at_11.31.33_1.jpegWhatsApp_Image_2021-08-24_at_11.31.36.jpegWhatsApp_Image_2021-08-24_at_11.31.38_1.jpeg

 WhatsApp_Image_2021-08-24_at_11.31.30.jpeg

WhatsApp_Image_2021-08-24_at_11.31.40.jpeg

 

 

Cetak